IKATAN AHLI INFORMATIKA INDONESIA (IAII) adalah organisasi profesi, yaitu organisasi nir-laba (non profit organization) yang menghimpun ahli-ahli Informatika Indonesia dalam satu wadah untuk bersatu padu untuk meningkatkan daya saing Indonesia melalui keahlian dan profesi Informatika (komputing, yaitu bidang yang meliputi informatika/ilmu komputer, rekayasa perangkat lunak, sistem informasi, teknologi informasi, sistem/teknik komputer, manajemen dan tata kelola teknologi informasi).
Catatan*) Kata “INFORMATIKA” dimaksud sepadan dengan kata “COMPUTING” oleh ACM/IEEE, yaitu meliputi semua bidang yang terkait transformasi data serta perangkat-perangkatnya, mencakup dan tidak terbatas bidang ilmu berikut: informatika (ilmu komputer), rekayasa perangkat lunak, sistem/teknik komputer, sistem informasi, teknologi informasi, dan sebagainya.
Ikatan Ahli Informatika Indonesia (IAII) adalah organisasi profesi yang bertujuan meningkatkan kualitas teknologi informasi di Indonesia, melindungi masyarakat dari praktek buruk layanan ahli informatika, meningkatkan kemakmuran, martabat, kehormatan, dan peran ahli informatika Indonesia dalam rangka mencapai tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercantum pada Pembukaan UUD 1945.
Hai, ini sebuah komentar.
Untuk mulai memoderasi, mengedit, dan menghapus komentar, silakan kunjungi laman Komentar di dasbor.
Avatar komentator diambil dari Gravatar.